Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

 

NO. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur –   Pemohon datang membawa fotokopi KK

 

–   Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;

–   Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya.

3 Waktu Penyelesaian 10 menit

 

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis

4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan – Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el
6 Pengaduan Layanan Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

 

1.   M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   mengirim surat elektronik ke: sukapura@probolinggokab.go.id