Pelayanan Perekaman KTP Elektronik
| NO. | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | Fotokopi Kartu Keluarga (KK); |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | – Pemohon datang membawa fotokopi KK
– Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; – Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya. |
| 3 | Waktu Penyelesaian | 10 menit
Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis |
| 4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
| 5 | Produk Layanan | – Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el |
| 6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. mengirim surat elektronik ke: sukapura@probolinggokab.go.id |